You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPU Provinsi DKI Jakarta, Bentuk Badan Ad Hoc
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

KPU DKI Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Anggota Ad Hoc harus independen, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi timses, dan memiliki kemampuan penyelengaraan pemilu

Nantinya, anggota Badan Ad Hoc akan bertugas selama sembilan bulan yakni sebelum dan dua bulan setelah Pemilu 2019.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, rekrutmen anggota Badan Ad Hoc berlangsung 16-25 Januari. Untuk pilpres nanti, Badan Ad Hoc  dibagi menjadi tiga yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Rumah Pintar Pemilu Jakut Diresmikan

"Anggota Ad Hoc harus independen, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi timses, dan memiliki kemampuan penyelengaraan pemilu," ujarnya, Selasa (16/1).

Badan Ad Hoc, sambung Sumarno, akan ditempatkan di tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan masing-masing sebanyak tiga orang.

"Setelah dilakukan perekrutan, maka akan dilakukan bimtek terkait mekanisme penyelengaraan pemilu, hingga tugas dan fungsinya," tandas Sumarno.

Sumarno berharap, dapat terseleksi calon anggota Ad Hoc yang independen dan kredibel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1404 personTiyo Surya Sakti
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1397 personAnita Karyati
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1385 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1246 personFolmer
  5. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1120 personFolmer